Belum ada Izin dari Pemerintah, Sabri Tegaskan Tutup THM Jika Masih Beraktivitas

KORANMAKASSAR.COM – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan acara resepsi pernikahan dilarang oleh pemerintah kota Makassar.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M. Sabri di depan sejumlah awak media, Senin (10/8/2020).

“Saya tegaskan belum ada izin sampai detik ini dari ketua gugus tugas untuk membuka THM, karaoke apalagi panti pijat. Begitu pula dengan acara resepsi pernikahaan, tidak diperbolehkan atau belum diizinkan.” ujarnya.

Sabri melanjutkan alasan pemerintah tidak memperbolehkan THM dan resepsi pernikahan lantaran belum ada keputusan berupa surat edaran dari PJ Wali kota Makassar.

Selain itu, Dia menyebut masih kurangnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan terlebih menjaga jarak ( physical distancing) di THM dan resepsi pernikahaan.

Meski alasan sejumlah usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, Asisten I Pemkot Makassar ini menekankan alasan tersebut tidak bisa menjadi jaminan.

baca juga : Pengawasan Batas Kota Makassar Diperpanjang, M Sabri : Tidak Akan Berakhir, Sampai Corona Hilang

“Sekalipun alasan mereka menerapkan protokol kesehatan, hal tersebut tidak dibenarkan sebelum ada keputusan resmi dari Pemkot Makassar.” tutupnya.

Sekedar diketahui, kebijakan ini mulai diberlakukan Selasa (11/8) esok, bersamaan diterbitkannya surat edaran terkait penanganan Covid-19 di kota Makassar. (Ilho)