Budi Hastuti Gelar Sosper Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost

Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.

“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” beber dia.

baca juga : Akhirnya DPRD Kota Makassar Sahkan Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perumda Pasar

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal menyampaikan, regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda tentang rumah kos.

“Tujuan Perda ini agar masyarakat tahu. Makanya, saya ajak mereka (peserta sosialisasi) turut menyebarluaskan perda ini,” tukas Bob—sapaan akrabnya.

Kata dia, proses pembentukan perda mengacu pada undang-undang dasar yang kemudian diturunkan hingga berbentuk peraturan daerah. “Nah, Perda ini dibahas Pemerintah di daerah dengan DPRD,” cetusnya. (*)