Cegah Overstay Tahanan, Karutan Makassar Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Negeri

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Makassar memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka penanganan serta percepatan penyelesaian perkara warga binaan yang berpotensi mengalami overstay, Rabu (14/1/2026).

Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan secara optimal sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karutan Kelas I Makassar menegaskan bahwa sinergi antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan overstay, khususnya terhadap tahanan yang masa penahanannya telah berakhir namun belum memperoleh putusan pengadilan.

“Kunjungan ini merupakan bentuk kolaborasi dan komitmen bersama dalam menangani persoalan overstay. Dengan komunikasi yang baik, data yang tersinkron, serta proses yang cepat dan tepat, kami berharap persoalan ini dapat diminimalisir,” ujar Karutan.

Selain agenda koordinasi, Karutan Kelas I Makassar juga meninjau langsung sejumlah ruang publik dan fasilitas pelayanan di Pengadilan Negeri Makassar, seperti ruang informasi, layanan terpadu, serta alur pelayanan masyarakat.

Baca Juga : Perkuat Hak Hukum Warga Binaan, Rutan Kelas I Makassar Gandeng Lima LBH

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait proses administrasi dan dukungan layanan persidangan yang berkaitan langsung dengan penanganan tahanan.

Kunjungan kerja ini turut didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, serta Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Rutan Kelas I Makassar sebagai unsur teknis yang menangani langsung administrasi dan pembinaan warga binaan terkait proses perkara.

Melalui koordinasi ini, Rutan Kelas I Makassar berharap terjalin kerja sama yang semakin solid antar lembaga penegak hukum, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat serta tahanan yang tengah menjalani proses peradilan. (*/Firman Dhanie)