PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MB (28) di tempat persembunyiannya di wilayah Bulususu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sabtu (8/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas AKP Darwis Manniaga, Kanit PPA, jajaran kepolisian, serta awak media, Selasa (11/8/2026).
AKP Prawira menjelaskan, kasus tersebut bermula dari aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Macan, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Pelaku berhasil diidentifikasi setelah tim Resmob bersama Sat Intel melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga : IWO Pinrang Perkuat Sinergi dengan Satres Narkoba Polres Pinrang
Menurut keterangan polisi, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan pembayaran. Pelaku sebelumnya menyepakati tarif jasa korban sebesar Rp500 ribu, namun hanya membawa uang Rp300 ribu.
Ketika korban berniat berteriak meminta pertolongan karena pembayaran tidak sesuai kesepakatan, MB disebut panik dan kemudian mencekik korban menggunakan tangan kosong hingga korban meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan MB di tempat persembunyiannya. Sejumlah barang bukti turut disita dalam pengungkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit Honda Beat warna pink-hitam bernomor polisi DP 3152 WN, sweater hitam merek Banzai, celana jeans abu-abu, masker hitam, serta satu unit ponsel Samsung A14 warna hijau.
Sementara barang milik korban yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit iPhone warna hitam, satu unit ponsel Itel warna krem, dua cincin, dua gelang, dan dua kalung.
Perhiasan milik korban sempat hendak dijual oleh pelaku setelah kejadian. Namun, upaya tersebut gagal setelah diketahui bahwa perhiasan tersebut merupakan barang imitasi dan bukan emas murni.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Pinrang Edukasi 400 Siswa Baru SMAN 1 Pinrang tentang Bahaya NAPZA
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.
Menurutnya, keamanan lingkungan membutuhkan peran aktif masyarakat bersama aparat kepolisian. Ia mengingatkan bahwa tindak kejahatan dapat terjadi ketika terdapat niat dan kesempatan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada. Karena kita tidak tahu, pada saat kita lengah atau ada kesempatan, di situlah kejahatan terjadi,” ujar Prawira.


Komentar