Dirut BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar, Perisai Dinilai Layak Jadi Contoh Nasional

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) melalui Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).

Program ini menjadi langkah strategis Pemkot Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kerja maupun sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Makassar atas komitmennya dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan.

Menurutnya, inisiatif yang digagas Wali Kota Makassar melalui Program Perisai merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Baca Juga ; Pemkot Luncurkan Makassar Berjasa, Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

“Ini gerakan luar biasa dari Pemerintah Kota Makassar. Intinya bagaimana pemerintah hadir bersama-sama menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Saiful menyebut capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Makassar telah mencapai 54,33 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 31 persen.

Menurutnya, capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi pekerja rentan.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi bagi para penerima manfaat.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Pemkot Makassar, Bank Indonesia, OJK, serta berbagai pihak lainnya untuk memberikan pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, hingga pengembangan usaha produktif.

Saiful mencontohkan, santunan kematian sebesar Rp42 juta diharapkan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi dapat menjadi modal usaha yang meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Fondasi Kebijakan Tepat Sasaran di Makassar

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Pemkot Makassar yang menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan lengkap bagi pekerja rentan melalui skema JKK, JKM, dan JHT.

“Langkah ini layak menjadi contoh nasional. Kami berharap daerah lain bisa meniru apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti inovasi pembentukan Agen Perisai hingga tingkat RT dan RW yang dinilai efektif karena berada dekat dengan masyarakat.

Agen ini tidak hanya berfungsi mengakuisisi peserta baru, tetapi juga memberikan edukasi, layanan awal, hingga pendampingan peserta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menjelaskan bahwa pembentukan Agen Perisai merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Program ini menyasar perluasan perlindungan bagi pekerja informal, BPU, dan pelaku UMKM yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau sistem jaminan sosial.