IWO Pinrang Desak Polisi Bongkar Pemodal PETI Sungai Saddang

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang mendesak Polres Pinrang mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua.

Ketua PD IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dugaan pemodal, pemilik alat berat, pengendali lapangan hingga pihak lain yang apabila terbukti terlibat, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kami mempertanyakan apakah oknum yang diduga sebagai bos penambangan emas di Sungai Saddang sudah diperiksa. Jika belum, kami mendesak Polres Pinrang segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara transparan tanpa tebang pilih,” ujar Soemarlin.

Dukungan terhadap langkah kontrol sosial tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus aktivis, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. Ia menilai dugaan aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Baca Juga ; IWO Pinrang Desak Polisi Bongkar Aktor Utama Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Saddang

“Aparat penegak hukum harus membongkar aktor intelektual atau the mastermind di balik tambang ilegal ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penyidik harus menyasar pemodal dan penyedia alat berat, bukan sekadar pekerja di lapangan,” tegas Wawan.

Ia juga mendorong kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan atau uji laboratorium terhadap kondisi lingkungan di sekitar Sungai Saddang.

Menurut Wawan, pemeriksaan secara ilmiah penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pencemaran air, perubahan kontur sungai, maupun sedimentasi yang berpotensi mengganggu ekosistem dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran sungai.

Dari sisi hukum, Wawan mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Minerba beserta perubahannya.

Baca Juga : Polisi Turun Selidiki Tambang Emas Sungai Saddang, IWO Pinrang Minta Kasus Diusut Tuntas

Polisi Pastikan Penanganan Berjalan

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026), memastikan penanganan dugaan PETI Sungai Saddang masih berjalan.

Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengelola tambang untuk menjalani proses klarifikasi lebih lanjut.

Dengan proses tersebut, publik kini menanti langkah Polres Pinrang dalam mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Pengusutan secara menyeluruh diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang. (*)

Komentar