JAM-Intelijen: Sertifikasi ISO 17025 Langkah Penting Pelebarkan Sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke Kancah Internasional

“Kepemilikan Sertifikasi tersebut merepresentasikan komitmen Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dalam upaya menjaga kualitas hasil tes atau kalibrasi terhadap produk dan layanan yang ditawarkan. Dengan mencantumkan Sertifikasi ISO yang dipunya, reputasi laboratorium semakin meningkat bahkan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI bisa menjadikan sertifikasi ini sebagai materi promosi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, kesiapan infrastruktur Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI jadi prasyarat utama dalam rangka akreditasi dan Sertifikasi ISO 17025,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen mengatakan di tengah berkembangnya tindak pidana siber dan kebutuhan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), tentunya peran laboratorium Digital Forensik menjadi sangat penting untuk bisa mensupport penegakan hukum. Oleh karena itu, setelah menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025, JAM-Intelijen meminta segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan kementerian/lembaga terkait sehingga laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dapat secara optimal mensupport proses penegakan hukum.

baca juga : Ferdy Sambo CS Resmi Ajukan Banding, Begini Respons Kejaksaan Agung

Selanjutnya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional menyampaikan pemberian sertifikat dan akreditasi laboratorium digital forensik kepada Kejaksaan RI karena telah memenuhi persyaratan standar nasional maupun internasional. Maka dengan telah diakreditasikannya laboratorium digital forensik Kejaksaan RI.

Kepala BSN berharap laboratorium dapat terus memelihara kompetensinya, konsisten dalam melakukan kegiatan serta impartialitas dalam memberikan pelayanan, terutama dalam pembuktian dari Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk tujuan penegakan hukum.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur di lingkungan JAM INTELIJEN, serta Staf Ahli Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi. (K.3.3.1)