MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mematangkan sistem pengelolaan sampah menjelang penerapan kebijakan TPA residu mulai 1 Agustus 2026.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kesiapan tersebut diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan yang fokus pada penguatan data dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Menurut Helmy, data yang akurat menjadi dasar penting dalam mengukur capaian pengelolaan sampah sekaligus menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Selama ini, pendataan masih banyak dilakukan secara manual sehingga berbagai gerakan pengelolaan sampah belum seluruhnya tercatat.
Baca Juga : TPA Tamangapa Berbenah, Bau Berkurang dan Siap Terima Sampah Residu
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa akan diarahkan hanya menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, diolah, maupun didaur ulang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar meninggalkan sistem open dumping dan mendorong pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
DLH juga menggencarkan program Jelajah Sampah sebagai sarana edukasi masyarakat. Program tersebut telah dilaksanakan di empat kecamatan dengan rata-rata melibatkan sekitar 500 peserta di setiap lokasi.
Helmy menegaskan, keberhasilan program tidak semata diukur dari jumlah sampah yang terkumpul, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah dari rumah.
“Yang paling penting adalah mengubah perilaku dan cara pandang masyarakat. Pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Baca Juga : 102 Pohon Tumbang di Makassar Selama Januari, DLH Imbau Warga Lapor dan Dilarang Tebang Sembarangan
Selain pemilahan, masyarakat juga didorong mengolah sampah organik menjadi kompos untuk mendukung urban farming dan ekonomi sirkular.
DLH bersama perangkat daerah terkait juga mulai membuka peluang ekonomi melalui bank sampah dengan membeli hasil pengolahan masyarakat seperti kompos dan kasgot.
Helmy optimistis langkah tersebut dapat memperkuat target Makassar Zero Waste 2029, sekaligus memastikan penerapan TPA residu berjalan efektif.
“Kami optimistis penghentian open dumping dan penerapan TPA residu mulai 1 Agustus 2026 dapat berjalan dengan dukungan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

