Kabag humas dan kerjasama UIM menambahkan hal ini dilakukan dengan harapan akan membantu antibodi pada tubuh pasien yang masih sakit. Sehingga terapi ini mampu mencegah penyakit berkembang lebih parah dan mempercepat waktu penyembuhan.
“Calon donor plasma harus melakukan screening lanjutan di Palang Merah Indonesia (PMI) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas donor plasma konvalesen. Ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan plasma darah yang sesuai dengan kebutuhan, jika cocok penyintas bisa mendonor”, tambahnya.
baca juga : Selain Tinjau Vaksinasi, Kapolri Saksikan Langsung Donor Plasma Konvalesen
Bagi penyintas covid-19 yang ingin mendonorkan syaratnya pernah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen, Telah bebas gejala COVID-19 (demam, batuk, sesak napas, diare) sekurang-kurangnya 14 hari, Usia 18-60 tahun , perempuan yang belum pernah hamil, berat badan minimal 55 kilogram, tidak menerima transfusi plasma selama enam bulan terakhir.
Ajakan dokter Yudi sesuai dengan harapan Ketua Umum PMI M Jusuf Kalla untuk mengajak seluruh pasien sembuh atau penyintas covid-19 untuk mendonorkan plasma konvalesen. JK menyampaikan ada tiga ribu permintaan kantor plasma dari pasien covid-19 di seluruh Indonesia yang belum terpenuhi saat ini akibat kasus covid-19 meningkat tajam di Indonesia. (*)

