MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, menunjukkan progres positif. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Makassar dan menilai kota ini semakin dekat untuk keluar dari sanksi administratif.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil pengawasan terakhir menunjukkan peningkatan signifikan, baik pada kondisi kawasan TPA maupun pengelolaan lingkungan.
“Nilai hasil pengawasan sudah sangat baik. Progres yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar juga sudah tinggi,” ujarnya saat meninjau TPA Tamangapa, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, masih ada tiga catatan yang harus diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu. Ketiganya meliputi penyesuaian lingkup dokumen lingkungan, penyempurnaan penutupan kawasan TPA Bintang Lima, serta perbaikan kualitas air lindi yang masih berwarna hitam.
Baca Juga : Pemkot Makassar Benahi Kolam Lindi TPA Antang
Untuk menangani air lindi, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Maha Karya Tunggal (EcoTru) melalui treatment berbasis mikrobiologi. Proses ini ditujukan untuk mengurangi pencemaran, menekan bau, dan memperbaiki kualitas air agar memenuhi baku mutu lingkungan.
Arnianah menyebutkan, nilai hasil pengawasan saat ini hanya terpaut sekitar dua poin dari nilai minimal 90 yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi administratif.
Jika seluruh catatan terpenuhi, hasil perbaikan akan dilaporkan kembali kepada tim penegakan hukum untuk pengawasan lanjutan.
Baca Juga : EcoTru Tangani Air Lindi TPA Antang, Bau Mulai Berkurang
KLH juga mengapresiasi penerapan pemilahan sampah dari sumber yang mulai dijalankan Pemkot Makassar sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Dengan percepatan perbaikan TPA, pengolahan air lindi, dan pengurangan sampah dari hulu, Makassar diharapkan segera memenuhi seluruh ketentuan lingkungan dan memperkuat pengelolaan persampahan yang lebih berkelanjutan. (*)

