Diduga Ilegal dan Terjadi Pungli, KPPM Minta Aparat Segel Kawasan Wisata Apparalang Bulukumba

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan ketidaksesuaian kebijakan dan pengelolaan kawasan wisata Apparalang di Kabupaten Bulukumba.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum KPPM, Iswan Kusnadi, menyusul pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba yang menyebut kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi dan pungutan yang dilakukan di lokasi tergolong pungutan liar (pungli).

Dalam keterangannya kepada awak media di Sekretariat KPPM, Makassar, Senin (8/6/2026), Iswan menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, terutama terkait legalitas pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila 2026, Kiprah ASN Perantau Bulukumba Jadi Potret Birokrasi Inovatif dan Berintegritas

Ia menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba yang menyebut Apparalang merupakan tanah negara yang dikelola oleh sebuah yayasan tanpa izin resmi dan bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali berupaya mengambil alih pengelolaannya namun ditolak.

Di sisi lain, KPPM juga mempertanyakan mengapa akun resmi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kabupaten Bulukumba sebelumnya pernah mempromosikan Apparalang sebagai destinasi wisata.

“Jika benar statusnya ilegal sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, maka perlu dijelaskan kepada publik mengapa pernah dipromosikan melalui kanal resmi pemerintah. Hal ini perlu diusut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Iswan.

Berdasarkan hal tersebut, KPPM menduga terdapat potensi praktik kongkalikong antara pihak tertentu dengan pengelola kawasan wisata.

Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

KPPM meminta Kejaksaan dan Kepolisian menelusuri dokumen perizinan, mekanisme pengelolaan, serta aliran dana yang berkaitan dengan operasional Apparalang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.

Baca Juga : Musprov VIII Kadin Sulsel Digelar di Bulukumba, Pendaftaran Balon Ketua Mulai 28 Mei

Selain itu, Iswan mengingatkan bahwa kawasan wisata Apparalang sebelumnya pernah ditutup oleh aparat kepolisian karena diduga terjadi aktivitas ilegal dan pungutan liar.

Namun, menurutnya, lokasi tersebut kembali beroperasi sehingga ia meminta aparat mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Di aspek keselamatan pengunjung, KPPM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama instansi terkait menutup sementara operasional Apparalang hingga proses pembenahan fasilitas keamanan dan kepastian status hukumnya selesai.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Apa yang kami sampaikan merupakan dugaan yang berangkat dari pernyataan resmi Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup Iswan. (*)