Warga Layang Tolak Perpanjangan Kontrak BTS Tower, Desak Pemkot Makassar Verifikasi Legalitas dan Keamanan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Polemik dugaan perpanjangan kontrak menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, terus bergulir.

Sejumlah warga menyatakan keberatan dan menolak keberadaan menara tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak yang diduga telah berlangsung sekitar satu tahun.

Warga menilai proses perpanjangan dilakukan tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan aspek keselamatan mengingat menara telekomunikasi tersebut berdiri di atas bangunan bertingkat tiga yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Turun ke Kerung-Kerung, Pastikan Air PDAM Kembali Mengalir ke Rumah Warga

“Kami khawatir jika terjadi kegagalan struktur bangunan atau bencana, dampaknya bisa mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi,” ujar salah seorang warga.

Kekecewaan warga juga diarahkan kepada pemilik lahan yang dinilai tidak terbuka mengenai perpanjangan kontrak dengan operator menara.

Menurut warga, saat BTS pertama kali dibangun sekitar 11 tahun lalu, mereka mendapat informasi bahwa masyarakat akan kembali dilibatkan apabila kontrak diperpanjang.

“Faktanya kami baru mengetahui kontrak tersebut telah diperpanjang dan sudah berjalan lebih dari setahun. Tidak ada pemberitahuan dari pemilik lahan maupun pihak perusahaan,” kata Sultan, salah seorang warga, Jumat (24/7/26).

Sebagai bentuk keberatan, warga telah menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua RW 04 Kelurahan Layang, Nur Afni Syafrudin.

Surat tersebut berisi penolakan terhadap dugaan perpanjangan kontrak secara sepihak sekaligus meminta penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Warga juga mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera melakukan verifikasi lapangan.

Baca Juga : Pemkab Pinrang Ajak Warga Aktif Gunakan SP4N LAPOR!

Mereka meminta pemerintah memeriksa legalitas perpanjangan kontrak dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan, melakukan uji kelayakan struktur bangunan penyangga menara dari aspek teknis, serta mengevaluasi mekanisme sosialisasi yang dinilai tidak melibatkan masyarakat sekitar.

Ketua RW 04 Kelurahan Layang, Nur Afni Syafrudin, membenarkan bahwa pertemuan antara warga, pihak perusahaan, dan pemilik lahan telah dilakukan. Namun hingga kini, musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Belum ada titik temu karena masyarakat masih belum puas dengan penjelasan yang disampaikan pihak perusahaan. Kami akan kembali menggelar musyawarah internal untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola BTS, pemilik lahan, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila akan diterbitkan di media online, rilis ini telah disusun dengan prinsip keberimbangan, menggunakan frasa seperti “diduga”, “mengaku”, dan “menurut warga”, serta tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan. (*)