MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang pertengahan tahun 2026. Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9-9-2026) sore tadi
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Makassar, perwakilan DPRD, Kejaksaan, Pemkot Makassar, serta para tokoh masyarakat dan pemudaa setempat
Adapun Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Sabu-sabu (Metamfetamina): Total bersih 10.824 gram (10,82 kg)
2. Ekstasi (MDMA): Total 10.317,5 butir (setara 4.129 gram)
3. Total Tersangka: 18 orang dari 5 Laporan Polisi (LP)
Baca Juga : Knalpot Brong dan Aksi Geng Motor Marak, Polisi Amankan 355 Kendaraan di Makassar
Dalam pemusnahan narkotika dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dengan barang bukti sebanyak 10,8 kilogram sabu-sabu dan 10.317,5 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara di masak yang di campur dengan cairan pembersih lantai
“Pengungkapan ini berdasarkan dari 5 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 orang tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana
Ia menjelaskan, dalam pengunkapan ini, salah satu pengungkapan terbesar berasal dari jaringan peredaran narkoba yang sempat viral di masyarakat, yakni Jaringan Joker, dengan menyita lebih dari 8,8 kg sabu dan 9.800 butir ekstasi dari 12 tersangka di 5 TKP berbeda.
Baca Juga : Sebulan, Polrestabes Makassar Amankan 47 Tersangka Kejahatan Jalanan
“Kami berkomitmen tanpa kompromi jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Makassar,” kata Arya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Perantara menambahkan, pemusnahan dilakukan secara ketat dengan melarutkan seluruh sabu dan pil ekstasi ke dalam wadah berisi air panas.
“Langkah ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Makassar, Gowa, Tanjung Perak, Pasuruan, hingga Kabupaten Bogor,” ujar Lulik. ( Firman Dhanie)


Komentar