Makassar Tinggalkan Open Dumping, Camat Kompak Teken Komitmen Wujudkan Sistem Sampah Modern

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju metode sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Langkah besar ini dipusatkan pada pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai titik strategis pengelolaan sampah kota.

Perubahan ini tidak sekadar teknis, tetapi juga menandai pergeseran paradigma, dari sistem buang menjadi sistem olah yang terkontrol dan berwawasan kesehatan.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar secara hybrid di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Buka Seleksi Transparan Kapus, Akhiri Era Plt di 47 Puskesmas

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman.

Azri Rasul menegaskan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada Dinas Lingkungan Hidup, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh sektor, mulai dari kecamatan, pasar, sekolah, hingga fasilitas layanan publik lainnya.

“Kalau setiap unit kerja menjalankan perannya sesuai kewenangan, Makassar bisa menjadi kota bersih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kunci utama terletak pada konsistensi di lapangan, khususnya dalam pemilahan sampah dari sumber.

Penguatan bank sampah unit serta penunjukan penanggung jawab di setiap instansi dinilai krusial untuk memastikan sistem berjalan efektif.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong MBG Jadi Motor Ekonomi Rakyat, Dari Gizi Anak hingga Pasar Tradisional Bergairah

Dengan sistem tersebut, sampah yang masuk ke TPA Antang diharapkan hanya berupa residu atau sampah organik yang dapat diolah lebih lanjut, bahkan berpotensi menjadi pupuk dalam waktu relatif singkat.

Secara teknis, penerapan sanitary landfill dilakukan dengan membagi area TPA ke dalam blok dan sel. Dari total sekitar 14 hektare, hanya satu sel yang digunakan secara aktif, sementara area lainnya harus tertutup untuk mengendalikan dampak lingkungan.

Selain itu, pengelolaan gas hasil dekomposisi dan air lindi juga menjadi perhatian utama. Gas yang dihasilkan bahkan berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif, sementara air lindi harus diolah melalui instalasi khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa pemerintah kota saat ini tengah berpacu menyelesaikan berbagai pembenahan, termasuk menindaklanjuti sanksi administratif selama 180 hari yang diberikan pemerintah pusat.