“Kami fokus membenahi TPA Antang, termasuk akses jalan dan sistem pengelolaannya. Ini menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar akan menerbitkan surat edaran Wali Kota yang melarang praktik open dumping secara tegas, sebagai landasan hukum dalam penataan sistem persampahan.
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang mengharuskan mulai 2026 hanya sampah residu yang dapat masuk ke TPA, sehingga pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu melalui bank sampah, TPS 3R, dan TPST berbasis masyarakat.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan komitmen yang telah dibangun, Pemerintah Kota Makassar optimistis transformasi sistem pengelolaan sampah dapat berjalan efektif, sekaligus mendorong terwujudnya kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)

