Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Fasum Mamajang, Tegaskan Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mamajang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik secara adil tanpa pengecualian, sekaligus mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyasar pihak tertentu.

“Penertiban ini bukti tidak ada tebang pilih. Semua yang melanggar tetap akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga : PKL Es Kelapa Rotterdam Mengadu ke DPRD Makassar, Aliansi Soroti Tidak Hadirnya Anggota Dewan

Penertiban dilakukan di tiga titik, yakni lapak PKL depan SD Katolik Mamajang (Jalan Tupai), samping MPM Honda (Jalan Onta Baru), serta lapak Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Damkar, petugas kebersihan, pemerintah kelurahan, RT/RW, serta tokoh masyarakat.

Rizal menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah melalui tahapan persuasif mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan ketiga, termasuk memberikan kesempatan pembongkaran mandiri.

Ia juga mengapresiasi pemilik usaha Pallubasa Serigala yang telah membongkar sebagian bangunan secara sukarela sebelum penertiban dilakukan.

“Sebagian sudah dibongkar mandiri, namun masih ada bagian yang berada di atas fasum sehingga harus dituntaskan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan lapak tersebut juga sebelumnya mendapat banyak keluhan warga, terutama terkait gangguan drainase dan kebersihan lingkungan.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar delapan titik lapak yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Rizal menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menjaga ketertiban ruang publik, termasuk terhadap bangunan yang telah lama berdiri.

Baca Juga : Pedagang Kelapa di Kawasan Rotterdam Direlokasi ke Kampung Baru, Pemkot Makassar Siapkan Sentra Kuliner Baru

“Sekalipun sudah puluhan tahun berdiri, jika melanggar tetap harus ditertibkan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, selama tidak menggunakan fasilitas umum.

“Silakan berdagang, tapi jangan memakai badan jalan, trotoar, atau membangun di atas drainase,” tegasnya.

Melalui penertiban ini, Pemkot Makassar berharap tercipta ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. (*)

Komentar