Selain itu, Dr. Bachtiar juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan membantu pelaku usaha menghindari potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.
“Kepercayaan adalah modal utama dalam bisnis. Ketika pelaku usaha mampu melindungi data konsumen dan memperlakukan pekerja secara adil, maka keberlanjutan usaha akan lebih terjamin,” jelasnya.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Perkuat Ekosistem Halal, Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Makassar Naik Kelas
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta, yang ditutup dengan sesi tanya jawab.
Melalui workshop ini, diharapkan pelaku UMKM di Kota Makassar semakin memahami pentingnya integrasi nilai-nilai HAM dalam praktik bisnis sehari-hari, sehingga mampu bersaing sekaligus bertanggung jawab secara sosial. (*)


Komentar