Sementara Polres Kepulauan Selayar mengungkap satu kasus dengan satu terlapor dengan modus menampung dan menjual kembali BBM subsidi secara ilegal. Polisi mengamankan 2.600 liter solar.
Djuhandhani menegaskan, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus maupun tersangka baru.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga : Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian, Dorong Polri Berbasis Riset
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Untuk menjaga ketersediaan BBM dan mencegah praktik penimbunan kembali, Polda Sulsel juga menempatkan personel selama 24 jam di setiap SPBU untuk melakukan pengamanan, pemantauan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. (Firman Dhanie)


Komentar