MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar melakukan aksi memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp16 miliar, dengan berbagai jenis sabu-sabu 10 kg, pil mephedrone (ekstasi ) 10.465 dan ganja sebanyak 2 kg
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febriyanto, dengan menggunakan mobil Incinerator milik BNNP Sulsel, yang di laksanakan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar Kamis (31-7-2025).

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika turut dihadiri Kajari Makassar, Labfor Polda Sulsel, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda
“Giat pemusnahan narkotika yang berhasil di gagalkan, ada lima orang tersangka dengan barang bukti 10 kg sabu, 10.465 pil mephedrone dan 2 kg ganja,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana
Yang di katakan Arya, Ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 75 huruf K dan pasal 91 untuk melakukan pemusnahan barang bukti setelah dilakukan pengungkapan dan proses dari peradilan.
“Dan kami berharap ini bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa kita tidak pernah kendor dalam melaksanakan penanganan tentang narkotika,” terang Arya.
baca juga : Tim Gabungan Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Gulung 17 Kawanan Geng Motor
Arya menjelaskan, ini bukti komitmen kita mendukung program Bapak Presiden sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, juga Bapak Kapolda bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang memang harus diberantas secara terus-menerus sampai kita mendapatkan pendidikan sebagai negara yang bebas narkotika.
“Jadi hari ini kita musnahkan narkotika senilai kurang lebih 16 Milliar rupiah dengan menyelamatkan 160 ribu jiwa,” jelas Arya. (Firman Dhanie)

