Transparan dan Akuntabel, Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Melalui KPKNL

“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelasnya.

Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.

Sedangkan, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuh dia.

Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600,” tutupnya.

Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.

Lelang ini mempersembahkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.

Baca Juga : Makassar Targetkan Pelantikan RT/RW Dilaksanakan Akhir Desember 2025, Sekda Zulkifly Minta Lakukan Sesuai Aturan

Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya.

Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar

Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala

Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala

Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Kecamatan Rappocini

Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini

Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini

Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Kec. Ujung Tanah

RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya

Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya

Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea

Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Kec. Manggala. (*)