BONE, KORANMAKASSAR.COM – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat menggelar kegiatan pengujian kendaraan bersama PT Jasa Raharja Cabang Watampone.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Poros Bone–Wajo, tepatnya di Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Senin (4/5/2026).
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang terindikasi sebagai hasil curian. Kendaraan tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisial AT (21).
Baca Juga : Blue Light Patrol Satlantas Bone Intensif, Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Malam Hari
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa motor yang diperiksa memiliki kejanggalan, di antaranya tidak dilengkapi pelat nomor di bagian depan.
“Motor berwarna hitam tersebut tidak menggunakan pelat depan, sementara pelat belakang terpasang DD 2811 CG. Saat dimintai surat-surat, pengendara tidak dapat menunjukkannya,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar 15 menit kemudian, seorang perempuan mendatangi lokasi dan menyampaikan bahwa motor tersebut milik rekannya yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Polres Jeneponto.
Baca Juga : Edukasi Humanis di Perkemahan PKS, Kasat Lantas Polres Bone Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Setelah dilakukan interogasi, AT mengakui bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya dan diambil dari wilayah Jeneponto.
Polisi pun segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jeneponto, yang membenarkan bahwa motor tersebut merupakan barang bukti kasus pencurian yang telah dilaporkan.
“Selanjutnya, kendaraan beserta pengendara diamankan di Polsek Dua Boccoe untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*/wisnu)

