Sekda Makassar Minta Camat Tingkatkan Kompetensi dan Literasi Pertanahan Usai Dilantik sebagai PPATS

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, meminta para camat yang baru dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait regulasi pertanahan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly dalam agenda pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan PPATS berkedudukan di Kota Makassar yang berlangsung di Gedung Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6).

Sekda Makassar Andi Zulkifly menegaskan pelantikan tersebut merupakan amanah negara yang memberikan kewenangan kepada camat untuk membantu pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Negara sudah memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pelayanan pertanahan. Sekarang sudah ada tanggung jawab yang melekat untuk membuat akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah yang ada di Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly.

Diketahui, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, melantik 13 camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Baca Juga : Sekda Makassar Minta Lurah Kreatif Manfaatkan Dana Kelurahan Kelola Persampahan 

Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, hanya 13 yang dilantik. Alasannya, satu camat masih berstatus pelaksana tugas (Plt), sementara satu lainnya telah lebih dahulu dilantik karena sudah lama menjabat di wilayahnya.

Ia menjelaskan, status PPATS melekat pada jabatan camat sehingga para camat yang dilantik memiliki tanggung jawab sebagai pejabat negara dalam menjalankan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Andi Zulkifly meminta para camat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, khususnya terkait regulasi pertanahan dan tugas-tugas PPATS.

“Saya berharap para camat dapat melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang berlaku. Tingkatkan kompetensi, pahami aturan-aturan pertanahan, ikuti pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas PPATS. Ini bukan pekerjaan yang mudah,” katanya.

Baca Juga : Sekda Makassar Dorong SOP Terpadu dan Teknologi Identifikasi untuk Penanganan ODGJ

Sekda Zulkifly juga meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk memfasilitasi pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para camat agar dapat menjalankan tugas secara profesional.

Selain memberikan pelayanan administrasi pertanahan, para camat juga diminta berperan aktif dalam meningkatkan literasi pertanahan kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengalihan hak atas tanah sehingga kerap menimbulkan sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya berharap para camat membantu melakukan pengawasan terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya masing-masing dan meningkatkan literasi masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami proses pengalihan hak atas tanah sehingga sering terjadi transaksi di bawah tangan yang akhirnya menimbulkan permasalahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kantor kecamatan harus menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait urusan pertanahan.

Komentar