Korban Penikaman di Tallo Masih Kritis, Polisi Tegaskan Pelaku Terus Diburu

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM  – Penanganan kasus dugaan penikaman yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka berat di Kecamatan Tallo, Makassar, masih terus berproses. Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Daya Makassar, sementara aparat kepolisian menyatakan terduga pelaku masih dalam pengejaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo. Korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut hingga harus menjalani operasi besar, serta mengalami luka pada lengan.

Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polsek Tallo dan penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara telah memasuki tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Keluarga korban sebelumnya mempertanyakan perkembangan penanganan kasus karena korban masih dalam kondisi kritis dan belum memperoleh informasi mengenai penangkapan pelaku.

Baca Juga : Korban Penipuan Program Umrah Subsidi Kembali Geruduk Polda Sulsel

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tallo menjelaskan bahwa sejak menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, mengarahkan keluarga membuat laporan resmi, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Korban belum dapat dimintai keterangan karena kami masih menunggu kondisi kesehatannya memungkinkan untuk diperiksa,” ujar Kanit Reskrim, selasa (14/7/26).

Ia menegaskan, penyidik hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Pelaku masih dalam pencarian dan akan segera diamankan,” tegasnya.

Baca Juga ; Tetangga Sendiri Jadi Pelaku, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis Siswi SD di Makassar

Keluarga korban berharap proses pengungkapan perkara dapat segera dituntaskan agar pelaku segera ditangkap dan kepastian hukum bagi korban dapat terwujud. Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat korban mengalami luka berat yang mengancam keselamatannya.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*)