DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM  — Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah pola pengelolaan sampah di TPA Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA tersebut hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemkot Makassar menerapkan sistem controlled landfill. Masyarakat wajib memilah sampah sejak dari rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA selama ini merupakan sampah organik. Jika tidak dikelola, sampah tersebut cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

Baca Juga : Jelang TPA Residu, DLH Makassar Genjot Edukasi dan Data Sampah

Karena itu, sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau pakan ternak, termasuk melalui metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter dan Teba. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol dan kaleng dapat disetorkan ke bank sampah untuk didaur ulang.

Pemkot Makassar juga membuka peluang ekonomi dari pengolahan sampah. Bank Sampah Pusat DLH disebut siap menerima kompos, hasil budidaya maggot hingga residu pengolahan maggot.

“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat. Sampah yang selama ini menjadi beban dapat diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi,” jelas Helmy.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, kecamatan di 14 wilayah daratan Makassar mulai mendata dan memperbaiki armada pengangkut sampah. Armada yang sudah tidak layak juga akan diusulkan untuk diremajakan atau diganti dengan unit baru.

Helmy mengatakan, sosialisasi terus dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga petugas kebersihan. Masyarakat diharapkan menyiapkan tiga wadah berbeda untuk sampah organik, anorganik dan residu.

Sampah yang telah dipilah selanjutnya dapat dikelola secara mandiri atau diserahkan kepada kelurahan dan kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga : 102 Pohon Tumbang di Makassar Selama Januari, DLH Imbau Warga Lapor dan Dilarang Tebang Sembarangan

Pemkot Makassar juga menyiapkan penguatan regulasi melalui Perda Persampahan dan pembentukan Satgas Penegakan Perda yang melibatkan DLH, DPMPTSP dan Satpol PP.

Pengawasan akan diprioritaskan pada penghasil sampah dalam jumlah besar, seperti perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan kafe.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik yang nantinya bertugas mengolah sampah organik terpilah menjadi produk bernilai guna.

“Ketika budaya memilah sampah terbentuk, lingkungan akan semakin bersih dan sehat. Kita ingin membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Helmy. (*)