MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperketat penataan reklame untuk menjaga estetika kota sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan pajak daerah.
Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah mengatakan, penataan reklame ke depan akan mengacu pada master plan yang mengatur lokasi, ukuran, model hingga materi reklame.
“Reklame bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana mempercantik wajah kota. Karena itu, kita akan membuat master plan agar titik dan model pemasangannya jelas,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Bapenda bersama pelaku usaha reklame juga mendorong penggunaan media digital atau LED di sejumlah lokasi yang memungkinkan, dengan tetap memperhatikan karakter dan estetika kawasan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tata Ulang Reklame Serta Iklan Rokok Diperketat
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil. Dalam aturan itu, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Budi Utomo, Slamet Riyadi, AP Pettarani, Sultan Hasanuddin, Urip Sumoharjo, Veteran Selatan, Kartini, Gunung Bawakaraeng, Dr. Ratulangi, Penghibur dan Nusantara.
Selain itu, terdapat tiga lokasi khusus yang masuk zona larangan, yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta kawasan sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.
Asminullah menegaskan, penertiban juga menyasar reklame yang dipasang tanpa izin. Bapenda rutin melakukan penertiban dan dalam satu penertiban sekitar dua pekan lalu, sebanyak kurang lebih 230 reklame ilegal dipotong.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak.
Baca Juga : Bapenda Makassar Kantongi Surplus Rp130 Miliar
Dari sisi penerimaan, realisasi pajak reklame saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Bapenda optimistis penataan yang semakin baik akan mendorong kepatuhan hingga target penerimaan dapat tercapai maksimal.
Selain lokasi dan bentuk reklame, Pemkot Makassar juga memperketat pemasangan iklan rokok, terutama di sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau dan sejumlah ruas jalan protokol.
“Pendapatan tetap kita dorong, tetapi pemasangan iklan rokok harus sesuai aturan. Pada lokasi tertentu, visualnya juga tidak boleh menampilkan gambar atau bentuk rokok,” tegasnya.
Bapenda berharap master plan reklame nantinya menjadi pedoman bersama sehingga penataan reklame tidak lagi bersifat parsial, melainkan menjadi bagian dari desain kota yang tertib, estetis dan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah. (*)

