MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan penataan ulang titik reklame untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga estetika kota.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan penataan reklame harus dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan kesemrawutan visual. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama Bapenda Makassar dan pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
“Reklame yang ada di Kota Makassar harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” tegas Munafri.
Menurutnya, Pemkot akan menyusun grand design penempatan reklame agar setiap titik memiliki nilai komersial yang jelas, sekaligus tetap memperhatikan estetika dan fungsi ruang publik.
Baca Juga : Jadi Percontohan Sadar HAM, Wali Kota Makassar Dorong Replikasi ke 153 Kelurahan
Pemasangan reklame juga diminta tidak dilakukan hanya karena tersedia ruang kosong. Pengusaha wajib memastikan perizinan dan kewenangan jalan sebelum pemasangan dilakukan.
Appi turut mendorong penggunaan reklame digital seperti videotron di sejumlah lokasi strategis. Media tersebut dinilai tidak hanya memiliki nilai komersial, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi dan kampanye layanan masyarakat.
“Reklame tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi media komunikasi publik untuk mendukung berbagai program pemerintah,” ujarnya.
Pemkot juga akan memperketat pengawasan terhadap baliho insidentil yang masa tayangnya telah berakhir. Materi reklame yang sudah tidak digunakan diminta segera diturunkan agar tidak mengganggu wajah kota.
Perhatian khusus diberikan terhadap iklan rokok. Appi menegaskan promosi rokok yang menampilkan identitas produk secara langsung akan diperketat, terutama di kawasan pusat kota, sekitar sekolah dan taman.
“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Apalagi kalau ada di tengah kota, dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Menurut Appi, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Makassar memperkuat predikat sebagai kota sehat dan ramah anak.
Baca Juga : HUT ke-102 PDAM, Wali Kota Makassar Tekankan Layanan Air Bersih dan Likuiditas
Di sisi lain, Bapenda diminta aktif melakukan pengawasan terhadap reklame yang terpasang, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Appi menegaskan penataan reklame membutuhkan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah bertugas menyiapkan regulasi, tata ruang dan pengawasan, sementara pelaku usaha dapat mengembangkan sektor reklame secara tertib dan profesional.
“Sinergi antara pengusaha dan pemerintah harus kita jaga dengan baik, sehingga sektor reklame bisa memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat,” pungkasnya. (*)

