PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Parepare mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Polisi mengamankan dua unit Toyota Avanza yang telah dimodifikasi serta 698 liter Pertalite.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan dua orang berinisial D dan T sebagai tersangka. Keduanya diamankan di dua SPBU berbeda di Kota Parepare saat melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, Selasa (15/9/2026).
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan, kedua tersangka diketahui berasal dari luar Parepare, masing-masing dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Wajo.
“Dua unit kendaraan kami sita dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Dari kedua kendaraan tersebut diamankan sekitar 698 liter Pertalite,” kata Phunky dalam konferensi pers di Mapolres Parepare.
Baca Juga : Polres Parepare Ungkap 21 Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat Lipu 2026, Puluhan Pelaku Diamankan
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan pengisian Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan 18 barcode berbeda.
BBM tersebut diduga kemudian dijual kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi, termasuk ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dan Kabupaten Wajo.
Polres Parepare memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat. Pengawasan dilakukan di tujuh SPBU yang berada di wilayah Kota Parepare dengan melibatkan personel dari berbagai satuan serta berkoordinasi dengan pihak SPBU dan ahli migas.
“Kami melakukan langkah preventif dan represif. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kami akan melakukan tindakan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” tegasnya.
Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa pihak SPBU, khususnya operator yang bertugas dalam proses pengisian BBM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Manajer Fuel Terminal Pertamina Parepare Muhammad Agung Endri mengatakan, pihaknya menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Parepare.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan operator SPBU, Pertamina akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang terbukti ikut bersama-sama melakukan penyalahgunaan, tentu akan ada sanksi,” ujarnya. (Sis)


Komentar