MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).
Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate didampingi Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto
Kronologi kejadian, kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut.
Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL.
“Berita bohongnya yaitu terkait biaya pendidikan Akpol dimana, di tuliskan biaya pendaftaran Akpol tahun 2025 adalah pendaftaran 350 ribu, kemudian biaya tes seleksi setelah mendaftar 2,5 juta, kemudian biaya reguler 14 juta pertahun, biaya pendidikan khusus bagi calon taruna 29 juta pertahun, selain biaya diatas calon taruna juga menyiapkan biaya lainnya seperti tes kesehatan, pemeriksaan dokumen dan lain sebagainya, dan pada kenyataannya biaya tersebut tidak ada seperti tadi sudah disampaikan oleh pihak SDM Polda Sulsel bahwasanya masuk Akpol itu gratis tanpa di pungut biaya,” ungkap Kompol Bayu Wicaksono saat Press Release di Mapolda Sulsel, Selasa (21-1-2025).
Berita Terkait : Akhirnya 3 Tersangka Owner Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan Polisi
Lanjut Bayu, Untuk bimbel ini sekitar 2 tahun sudah berdiri, tapi mereka berawal dari rapat-rapat kecil bagaimana caranya menarik peserta bimbel supaya masuk ke bimbel mereka, mereka browsing-browsing di internet kemudian mendapat referensi dari website lainnya kemudian mereka copy paste ke website mereka
“Adapun tiga orang tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34). Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi: Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, Satu unit HP Itel S23 warna hitam, Satu unit iPhone 13 mini, Satu unit laptop Lenovo warna silver, Screenshot artikel dengan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL”, jelasnya
Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (Firman Dhanie)