oleh

Akhirnya 3 Tersangka Owner Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan Polisi

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan 3 orang tersangka pemilik skincare ilegal yang mengandung bahan berhaya atau merkuri, adapun ketiga orang itu yakni Mira Hayati (Kosmetik MH), Mustadir Dg Sila atau Suami Fenny Frans (Kosmetik FF), dan Agus Salim (Produk Raja Glow)

Hal ini di ungkap oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Kate, membenarkan adanya penahan oleh 3 orang pemilik skincare bermerkuri, namun dua dari tiga orang tersangka, di lakukan pembantaran kerena sedang sakit

“Telah dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka, yang pertama AS telah dilakukan penahan namun dilakukan juga pembahtaran terhadap tersangka karena sedang dirawat dirumah sakit, kemudian tersangka MH dilakukan juga pembantaran karena mengeluh sakit di rawat di rumah sakit ibu dan anak permata hati,” ungkap AKBP Yerlin Kate saat di konfirmasi di Mapolda Sulsel, Selasa (21-1-2025) sore tadi.

Berita Terkait : Para Aktivis Pertanyakan Para Tersangka Kasus Kosmetik Illegal Kenapa Belum Ditahan Hingga Kini

Lanjut Yerlin, kemudian tersangka lainnya MDS telah dilakukan penahan di rutan Mapolda Sulsel, pada Senin sore

“Untuk prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap 2 yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan,” kata Yerlin

Adapun kedua tersangka yang dibantarkan kerumah sakit yaitu AS mengeluh sesak mafas dan nyeri dada, kemudian MH mengeluh sakit krena hamil.

Baca Juga : DPP FKMI Kembali Gelar Unras Jilid II, Desak Polda Sulsel Tangkap 3 Owner Kosmetik Berbahaya

“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka ini, ada anggota melekat terhadap keduanya. Dan satu tersangka sudah ada dirutan Mapolda,” jelas Yerlin

Untuk Pasal yang akan di sangkakan yakni Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Firman Dhanie)