Kasatpol PP Kota Makassar Akan Beri Sanksi Tegas Kepada Anggotanya Jika Lakukan Pungli Parkir Anjungan Pantai Losari

Hal yang sama juga disampaikan Camat Ujungpandang, Syahrial Syamsuri mengatakan, area di dalam pantai Losari itu milik pemerintah dikelola Pemkot dan digratiskan.

“Jadi kalau ada jukir di dalam area pantai Losari itu berarti jukir liar,” ucapnya kepada awak media.

Diketahui, area parkiran sepanjang anjungan Pantai Losari tidak diperbolehkan melakukan pungutan beberapa tahun lalu setelah disterilkan Satpol PP atas perintah Walikota Makassar.

Adanya tudingan yang diarahkan ke pihaknya, Kasatpol PP Kota Makassar, Iksan NS, S.Sos, MM membantah keras terkait berita bahwa ada dugaan pungli yang dilakukan oknum anggotanya di area Anjungan Pantai Losari.

“Dugaan itu tidak benar, jika narasumber yang mengatakan ada dugaan pungli terkait parkiran di Anjungan Pantai Losari yang dilakukan oleh oknum satpol dan dapat dibuktikan tolong berikan ke saya, sejak awal saya menerima amanah dari Bapak Walikota Makassar sebagai pimpinan Satpol PP Makassar saya dengan tegas menyampaikan ke anggota agar tidak main main dalam melaksanakan tugas, jangan ada tnidakan atau kelakuan yang bisa merusak nama baik Satpol PP”, jelas Iksan kepada media, senin (12/6/23).

baca juga : Pemkot Makassar Turunkan Ratusan Personel Satpol PP Hingga BPBD Amankan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kalau ada anggota Satpol PP yang melanggar apalagi sampai ada pungli maka dirinya tak segan segan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kewenangannya sebagai pimpinan.

“Dapat saya jelaskan bahwa di dalam area Anjungan pantai losari itu tidak ada parkir kendaraan berbayar jadi kalau narasumber mengetahui dan ada bukti anggota kami melakukan pungli disana berikan data anggota tersebut disertai buktinya, tadi pagi juga saya langsung mengumpulkan seluruh pejabat struktural, Danton, Wadanton, dan Danru dan meminta ke mereka untuk mengusut jika betul ada anggota yang melakukakan pungli seperti itu akan kita beri sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku”, pungkas Kasat Pol PP Kota Makassar. (*)