Mengqadha Shalat Fardu: Hukum, Tata Cara, dan Hikmahnya dalam Islam

KORANMAKASSAR.COM — Shalat fardu merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun dalam perjalanan hidup, tidak sedikit orang yang meninggalkan shalat karena lupa, tertidur, sakit, atau bahkan kelalaian. Islam sebagai agama yang penuh rahmat tetap memberikan jalan bagi mereka untuk mengganti kewajiban tersebut melalui qadha shalat fardu.

Artikel ini membahas pengertian, hukum, tata cara, serta hikmah di balik mengqadha shalat fardu.


Apa Itu Qadha Shalat Fardu?

Qadha secara bahasa berarti mengganti atau menunaikan kewajiban di luar waktunya. Maka, mengqadha shalat fardu berarti melaksanakan shalat wajib yang ditinggalkan setelah waktunya habis.


Hukum Mengqadha Shalat yang Terlewat

1. Wajib Mengqadha Shalat yang Tertinggal karena Uzur

Jika seseorang meninggalkan shalat karena uzur syar’i, seperti:

  • lupa,
  • tertidur,
  • sakit berat,
  • pingsan,

maka wajib baginya untuk menggantinya segera setelah ia mampu.

Baca Juga : Makna dan Kandungan Surah Al-Kautsar: Pesan Ketulusan dan Syukur dalam Ibadah

Dalilnya sabda Nabi ﷺ:

“Barang siapa tertidur atau lupa hingga tidak mengerjakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakan shalat tersebut ketika ia mengingatnya. Tidak ada kafarat lain baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Wajib Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan karena Sengaja

Para ulama mayoritas (jumhur) — Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafiyah — berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan dengan sengaja juga wajib diqadha, meskipun meninggalkannya termasuk dosa besar dan harus disertai taubat.

Sementara mazhab Hanbali sebagian berpendapat bahwa meninggalkan shalat secara sengaja adalah dosa besar yang tidak cukup ditebus dengan qadha, namun tetap wajib bertaubat. Meski begitu, pendapat jumhur ulama-lah yang paling banyak diamalkan: tetap wajib qadha.


Kapan Waktu Melakukan Qadha Shalat?

Para ulama sepakat bahwa mengqadha shalat dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu terlarang untuk shalat, seperti:

  • saat matahari terbit,
  • tepat di tengah siang,
  • dan saat matahari terbenam.

Namun jika qadha dilakukan karena lupa atau tertidur, menurut sebagian ulama tetap boleh dilakukan meski pada waktu terlarang, karena ini termasuk keadaan darurat.

Jumhur juga menganjurkan agar qadha dilakukan segera mungkin, tidak ditunda berkepanjangan.


Tata Cara Mengqadha Shalat Fardu

Cara mengqadha sama dengan shalat fardu biasa:

  1. Berniat di dalam hati untuk shalat qadha (contoh: “Saya berniat mengqadha shalat Subuh karena Allah SWT”).
  2. Menentukan jenis shalat yang diqadha: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, atau Isya.
  3. Melaksanakan shalat seperti biasa sesuai rakaatnya.
  4. Dianjurkan memperbanyak istighfar dan taubat bila shalat ditinggalkan karena kelalaian.

Urutan Qadha

Jika hutang shalat banyak, ulama berbeda pendapat, namun yang paling dianjurkan:

  • mengqadha secara bertahap dan berurutan,
  • diselingi dengan melaksanakan shalat fardu tepat waktu.

Bagaimana Bila Shalat yang Tertinggal Sangat Banyak?

Bagi mereka yang meninggalkan shalat selama bertahun-tahun, ulama menyarankan:

  1. Bertaubat sungguh-sungguh,
  2. Mulai melunasi qadha secara bertahap, misalnya:
    • setelah setiap shalat wajib, lakukan satu shalat qadha;
    • atau jadwalkan tambahan 2–3 qadha setiap hari sesuai kemampuan.
  3. Tidak boleh berhenti hingga semuanya selesai.

Hal ini bagian dari menunaikan amanah ibadah yang menjadi tanggung jawab kepada Allah SWT.

Baca Juga : Keutamaan Shalat Tahiyatul Masjid: Adab Mulia Saat Memasuki Rumah Allah


Hikmah dan Keutamaan Mengqadha Shalat

Mengqadha shalat bukan hanya mengganti ibadah yang terlewat, tetapi juga:

  • tanda kesungguhan taubat,
  • bukti ketaatan kepada Allah,
  • usaha menebus kelalaian masa lalu,
  • sarana memperbaiki hubungan spiritual dengan Allah,
  • motivasi untuk lebih disiplin dalam menjaga shalat.

Islam mengajarkan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, selama hamba-Nya berusaha kembali kepada-Nya.


Penutup

Mengqadha shalat fardu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang pernah meninggalkan shalat, baik karena lupa, tertidur, maupun sengaja. Dengan memahami hukumnya, tata caranya, dan hikmahnya, kita diharapkan semakin menjaga shalat tepat waktu dan tetap melunasi shalat yang tertinggal.

Semoga Allah memberi kemudahan bagi kita semua untuk istiqamah dalam shalat dan menerima amal ibadah kita. (*)