MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan baru pengelolaan sampah per 1 Agustus 2026. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya akan menerima sampah residu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping sekaligus mendorong masyarakat memilah dan mengolah sampah sejak dari sumber.
“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik organik, anorganik, B3 dan residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” ujar Helmy, Jumat (31/7/2026).
Sampah organik seperti sisa makanan diarahkan untuk diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan melalui bank sampah.
Adapun sampah yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan kembali menjadi residu dan dibawa ke TPA.
Baca Juga : TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Ajak Warga Mulai Pilah Sampah dari Rumah
Helmy mengatakan pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Pemkot juga tengah menyiapkan sarana pendukung, termasuk mendorong kecamatan mengidentifikasi lokasi pengolahan sampah.
“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut tetap berjalan dan akan terus dievaluasi. Namun, pada tahap awal Pemkot Makassar mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis.
Meski Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tetap mengatur sanksi, penegakan hukum tidak akan menjadi langkah pertama. DLH memberikan waktu sekitar tiga bulan untuk sosialisasi, monitoring dan evaluasi sebelum mempertimbangkan penerapan sanksi bagi pelanggar.
“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, pendekatan yang humanis. Kalau nanti setelah evaluasi berjalan tiga bulan kemudian masih tidak diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” tegas Helmy.
Baca Juga : Akademisi Unhas: Pilah Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung
Selain masyarakat, Pemkot juga memberikan edukasi kepada camat dan petugas kebersihan agar seluruh jajaran memahami mekanisme baru tersebut. Pembaruan armada pengangkutan sampah juga terus dilakukan.
DLH turut membuka peluang dukungan dunia usaha melalui program CSR untuk membantu penyediaan wadah pemilahan dan fasilitas pengolahan sampah.
Helmy mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan sebagai dampak dari perubahan sistem. Sampah organik dan anorganik tetap harus dikelola, bukan dibuang ke lahan kosong, sungai maupun kanal.
“Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini menjadi momentum perubahan sistem persampahan di Makassar sekaligus mendorong keterlibatan seluruh masyarakat.
“Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia, dan kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

