Akademisi Unhas: Pilah Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 membatasi sampah yang masuk ke TPA Tamangapa hanya untuk sampah residu mendapat dukungan akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pengamat pemerintahan dan politik FISIP Unhas, Endang Sari, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk mengurangi beban TPA sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber.

“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” ujar Endang, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi menciptakan peluang ekonomi baru melalui penguatan bank sampah dan ekonomi sirkular.

Baca Juga : FKH: Pilah Sampah Bukan Matikan Rezeki Pemulung, Justru Buka Peluang

Endang juga menepis kekhawatiran bahwa pemilahan sampah akan mematikan mata pencaharian pemulung. Sebaliknya, pemulung dapat diarahkan menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah yang lebih terorganisir, mulai dari pemilahan, pengumpulan hingga penyaluran material bernilai ekonomi.

“Pemulung dan warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap bisa berperan, hanya saja perannya bergeser ke arah yang lebih terorganisir dan bernilai tambah,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Pemkot Makassar yang menyiapkan solusi bagi pemulung TPA Tamangapa dengan mengarahkan mereka terlibat dalam pengelolaan TPS3R di sejumlah wilayah.

Namun, Endang mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aturan. Pemkot harus memastikan kesiapan fasilitas, sistem pengangkutan, bank sampah, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

Baca Juga : Di Forum UCLG ASPAC, Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Atasi Krisis Sampah

“Masyarakat membutuhkan sarana yang jelas untuk memilah sampah organik, anorganik dan residu. Pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan ini menjadi momentum membangun ekonomi sirkular di Makassar. Sampah yang masih bernilai tidak langsung dibuang, tetapi dimanfaatkan kembali, didaur ulang atau diolah menjadi produk bernilai ekonomi.

“Pemilahan bukanlah ancaman, melainkan transformasi menuju sistem yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomis dan memperluas kesempatan masyarakat terlibat dalam ekonomi sirkular,” pungkas Endang. (*)