Pelaku Perampokan Uang 400 Juta Rupiah Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku perampokan nasabah 400 juta yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, (21-4-2025).

Pelaku Wahyu alias Tuyul (26) diringkus oleh Unit Jatanras pada saat melintas di Jalan Sungai Saddang

Kejadian tersebut videonya sempat viral di sosial media (sosmed), dimana korban yang sedang menuju ke rumah bosnya membawa Dos yang berisikan uang tunai, tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah parang mengancam korban dan mengambil dos tersebut

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pelaku perampokan 400 juta yang terjadi pada 21 April akhirnya diringkus

“Kita lihat ada korban masuk kedalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat begitu, jumlahnya kurang lebih 400 juta, lalu didekati sama pelaku diancam dengan senjata tajam, kemudian diminta untuk menyerahkan uangnya,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (6-5-2025).

Lanjut Arya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebilah parang ada juga jaket yang digunakan pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor yang digunakan dan yang tunai sisa dari 400 juta itu masih ada sekitar 83.700.000,

“Pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang rekannya yang masih buron, Ada yang memberikan informasi pelaku, yaitu ada orang baru jalan terus di ikuti, ternyata dirumah kondisinya juga sepi, cuma dia tidak sadar kalau ada cctv di lokasi kejadian,” kata Arya

“Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil uang curian telah di bagikan kepada rekannya, ada yang di berikan 55 juta, kemudian memberikan kepada rekan lainnya sebanyak 70 juta, uang tersebut juga sempat di belikan sepeda motor, lalu di belikan Narkoba sabu-sabu sebanyak 5 gram, dan selebihnya di simpan di rumah keluarga nya sebanyak Rp. 150 Juta,” jelas Arya.

baca juga : Polrestabes Makassar, Musnahkan Narkotika Senilai Rp 19 Millar, Selamatkan 62.500 Jiwa

Yang di jelaskan Arya, pada saat dilakukan penunjukan barang bukti, Pelaku Wahyu alias Tuyul melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan, sehingga petugas melakukan tembakan tegas dan terukur hingga mengenai kaki sebelah kiri

Adapun Pasal yang akan di terapkan yakni Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Firman Dhanie)