oleh

Satlantas Polres Parepare Ciduk Pengendara Dibawah Umur

PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Seorang pengendara sepeda motor yang masih berada di bawah umur, tidak menggunakan helm pelindung dan sedang berboncengan lebih dari satu, yang di antara boncengannya itu ada seorang anak balita, tertangkap tangan oleh petugas Satuan Lantas Polres Parepare.

Kejadian ini terjadi saat petugas dari Satuan Lantas, sedang melakukan pengaturan arus kendaraan di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan pasar rakyat sumpang minangae, kecamatan Bacukiki, kota Parepare, sabtu (18/1/2025).

Pengendara di bawah umur ini, di berhentikan oleh Bripka Syamsuriadi, yang saat itu sedang bertugas melakukan pelayanan pagi pengaturan lalin di tempat tersebut. Nampak pengendara di bawah umur ini, tersenyum kecut saat tertangkap tangan, lalu pengendara di bawah umur inipun menjelaskan alasannya berkendar, saat itu kepada Syamsuriadi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Muh. Arsyad mengatakan, pengendara di bawah umur ini, sangat jelas dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggarannya jelas, yaitu tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu, serta masih berada di bawah umur, apalagi ada bayi yang di boncengnya, ini tentunya sangat rentan dengan resiko fatal jika terjadi Laka Lantas.

Berita Terkait : Warga Keluhkan Jalan Rusak, Anggota DPRD Parepare Ini Gunakan Dana Pribadi Perbaiki Jalan Rusak

Pengendara di bawah umur ini, tidak di kenakan sanksi hukum tilang, namun di berikan teguran di sertai imbauan dan sekaligus kita awasi yang bersangkutan, agar tidak lagi berkendara seperti itu.

“Sebagai pembelajaran, kami juga mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak yang masih di bawah umur berkendara di atas jalan raya. Ini guna mencegah terjadinya korban kecelakaan Lalu lintas, khususnya anak di bawah umur akan terus melakkukan pengawasan dan penindakan. Kami mengharapkan kerjasama kepada para orang tua, agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup 17 tahun untuk berkendara”, tutur AKP. Muh. Arsyad, mewakili Kapolres Parepare. (Sis)