MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan siswi berinisial MSI. Klarifikasi disampaikan Guru Bimbingan dan Konseling (BK), Taqwa, didampingi Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran sekolah, Kamis (7/8/2026).
Taqwa menjelaskan, berdasarkan penanganan internal sekolah, terdapat dua peristiwa yang menjadi perhatian, yakni persoalan unggahan bertuliskan “Handsome 28” dan video yang diunggah melalui akun media sosial pribadi MSI.
Menurut Taqwa, persoalan “Handsome 28” bermula dari unggahan seorang siswa di media sosial yang merujuk pada angkatan kelulusan 2028. Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari siswa lain dan berlanjut pada aksi saling membalas komentar yang memicu konflik antarsiswa.
Pihak sekolah kemudian memanggil siswa yang terlibat untuk dimintai keterangan. MSI juga dipanggil untuk mendapatkan penjelasan sekaligus pembinaan.
“Kami memanggil kedua belah pihak, melakukan pembinaan dan mediasi. Setelah itu mereka sepakat berdamai,” ujar Taqwa.
Sekolah juga memberikan edukasi terkait literasi digital, etika bermedia sosial dan tata cara berkomunikasi kepada siswa yang terlibat. Menurut pihak sekolah, setelah mediasi tidak ditemukan lagi konflik lanjutan terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, peristiwa kedua berkaitan dengan sebuah video yang diunggah MSI melalui akun media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, MSI disebut mengenakan jaket hitam, sementara seorang siswa berinisial AK mengenakan seragam sekolah.
Taqwa mengatakan video tersebut merupakan aktivitas pribadi dan bukan kegiatan sekolah. Namun, karena terdapat atribut sekolah yang terlihat dalam video, pihak sekolah melakukan pembinaan karena menilai identitas sekolah ikut terbawa.
“Video itu diunggah sendiri melalui akun pribadi MSI. Yang menggunakan seragam sekolah adalah AK, sedangkan MSI memakai jaket hitam. Karena ada atribut sekolah yang terlihat, kami memandang identitas sekolah ikut terbawa sehingga kami mengambil langkah pembinaan,” jelasnya.
Pihak sekolah juga meminta video tersebut dihapus untuk mencegah penyebaran lebih luas. Setelah dihapus, menurut Taqwa, rekaman layar (screen recording) video tersebut justru beredar dan sampai ke pihak sekolah.
“Hingga kini kami belum mengetahui siapa yang pertama kali membuat maupun menyebarkannya,” ungkapnya.
Terkait penyebutan MSI sebagai korban perundungan, Taqwa mengatakan pihak sekolah belum menemukan unsur bullying berdasarkan penanganan internal yang telah dilakukan.
“Dari hasil penanganan yang kami lakukan, yang kami temukan adalah konflik antarsiswa yang bermula dari aktivitas media sosial dan telah diselesaikan melalui mediasi serta pembinaan. Karena itu kami belum melihat adanya unsur perundungan sebagaimana yang berkembang,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekolah menggunakan sejumlah indikator dalam memahami perundungan, antara lain adanya tindakan yang disengaja dan berulang, ketimpangan relasi antara pihak yang terlibat, serta dampak terhadap korban. Berdasarkan penanganan internal, pihak sekolah menyatakan unsur tersebut belum ditemukan.
Sekolah Pastikan Ada TPPK
Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, menegaskan sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang menjadi bagian dari mekanisme penanganan persoalan peserta didik.
“Alhamdulillah ada, Pak. Langkah yang sudah dilakukan oleh sekolah bertahap dan terukur,” ujarnya.
Baca Juga ; MPLS Ramah 2026, SMAN 19 Makassar Perkuat Pendidikan Anti-Bullying dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Sekolah menyatakan seluruh penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan pembinaan dan kepentingan peserta didik.
Di sisi lain, pihak sekolah menghormati hak keluarga untuk menyampaikan pengaduan dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada instansi berwenang apabila diperlukan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pendampingan dan penanganan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD DP3A) Kota Makassar berdasarkan pengaduan pihak keluarga.
Hasil pendalaman UPTD DP3A bersama instansi terkait nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai peristiwa tersebut, termasuk apakah memenuhi unsur perundungan, kekerasan psikis, atau bentuk pelanggaran lainnya berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan yang berlaku. (*)


Komentar