Data-data yang disajikan itu, lanjut Widi, semuanya telah resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
“Meski hanya merupakan sampel mewakili semua TPS di Kota Makassar, namun data-data kami Insya Allah cukup untuk membuktikan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang jumlahnya hingga 189.000-an adalah bagian dari kecurangan yang TSM,” tegas Widi.
Tanda Tangan Palsu
Sebelumnya, Tim hukum INIMI mengungkapkan bahwa dugaan tanda tangan palsu tersebar dengan jumlah yang bervariasi di tiap TPS, mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan.
Berdasarkan perhitungan rata-rata, terdapat sekitar 101 tanda tangan palsu per TPS, sehingga totalnya mencapai 189.577 tanda tangan palsu.
“Diambil rata-rata dari frekuensi 60 hingga 142 tanda tangan per TPS. Dengan jumlah TPS sebanyak 1.877, total dugaan mencapai 189.577 tanda tangan palsu,” ungkap salah satu anggota Tim Hukum INIMI dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Selain dugaan tanda tangan palsu, Tim INIMI juga menyoroti prosentase tidak diedarkannya undangan pemilih.
baca juga : KTA Kuasa Hukum Paslon DIA Kadaluarsa, Jubir: Sementara Perpanjangan, Tak Pengaruhi Proses Sidang di MK
Mereka menuduh ada pola kesengajaan dalam distribusi undangan tersebut, dengan komposisi Pemilih MULIA 0%, Pemilih SEHATI 10%, Pemilih INIMI 90%, dan Pemilih AMAN 0%.
Menurut mereka, tanpa adanya kecurangan tanda tangan palsu dan ketidakseimbangan distribusi undangan, hasil Pilkada Makassar seharusnya adalah, INIMI 42,46%, SEHATI 31,01%, MULIA 23,03%, dan AMAN 3,50%.
“Hasil ini konsisten dengan survei yang dilakukan menjelang pencoblosan,” pungkas Tim Hukum INIMI.(*)

