PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Sebanyak 11 dari 44 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pinrang disebut belum mengantongi sertifikat halal.
Data tersebut menjadi sorotan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., yang mempertanyakan pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap operasional dapur-dapur MBG tersebut.
Program MBG di Pinrang saat ini disebut telah menjangkau 114.064 penerima manfaat, terdiri atas 89.933 penerima manfaat di sekolah dan 24.765 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski cakupan program terus meluas, Soemarlin menilai pemenuhan persyaratan, termasuk sertifikasi halal, perlu menjadi perhatian serius.
Baca Juga ; Beras Berkutu Kembali Dibagikan, IWO Pinrang Desak Bulog Dievaluasi
“Kalau ada 11 dapur yang belum memiliki sertifikat halal, kami pertanyakan bagaimana fungsi pengawasannya. Mengapa dapur tersebut masih beroperasi?” tegas Soemarlin.
Ia meminta Korwil BGN Pinrang memberikan penjelasan terbuka mengenai status 11 SPPG tersebut, termasuk proses sertifikasi dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Menurut Soemarlin, pengawasan tidak cukup hanya bersifat administratif. BGN juga dinilai perlu memastikan secara langsung seluruh SPPG memenuhi ketentuan sebelum dan selama menjalankan pelayanan MBG.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi, yang menaungi Kabupaten Pinrang, mengatakan pada prinsipnya SPPG telah melakukan proses sertifikasi halal.
Baca Juga ; IWO Pinrang Desak BGN Periksa Dapur SPPG Lanrisang Jampue
“Penerbitan sertifikat membutuhkan waktu,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Terkait daftar 11 dapur yang disebut belum bersertifikat halal, Mulyadi belum memberikan rincian dan mengarahkan konfirmasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, Korwil BGN Pinrang Sudarti Dahsan belum memberikan penjelasan terkait daftar SPPG yang belum bersertifikat halal maupun langkah pengawasan yang dilakukan. (*)


Komentar