Kesepakatan Mediasi Tak Dipenuhi, Korban Tabrakan di Mattirobulu Desak Mobil Dikembalikan

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Persoalan kecelakaan lalu lintas di poros Parepare–Pinrang, tepatnya di Kampung Bila, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, masih berlanjut.

Kecelakaan tersebut melibatkan minibus berwarna kuning yang diduga dikemudikan dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menabrak sebuah Jeep putih yang sedang terparkir.

Peristiwa itu telah ditangani Unit Lakalantas Satlantas Polres Pinrang. Namun, korban mengaku hingga kini kesepakatan hasil mediasi terkait perbaikan kendaraan belum sepenuhnya dipenuhi.

Pemilik Jeep putih, Jasmir, mengatakan pihaknya sebelumnya memilih penyelesaian melalui mediasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang terlibat untuk memperbaiki kendaraannya hingga kembali seperti kondisi semula.

Baca Juga : Polres Pinrang Waspadai Akun Facebook Palsu Catut Foto Kapolres

“Sudah dilakukan mediasi dengan kesepakatan kendaraan diperbaiki sampai kembali seperti semula. Namun sampai sekarang belum diselesaikan sepenuhnya,” ujar Jasmir, Selasa (15/9/2026).

Menurut Jasmir, dirinya telah memberikan waktu dan ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena perbaikan kendaraan belum tuntas, ia meminta pihak yang terlibat segera memenuhi kesepakatan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa Jeep yang mengalami kerusakan bukan milik pengemudi yang saat kejadian berada di dalam kendaraan. Karena itu, Jasmir berharap persoalan tanggung jawab perbaikan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi.

“Intinya kami hanya ingin kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik seperti semula. Kami berharap semua pihak yang terkait bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga : Kasat Lantas Polres Tana Toraja Raih Penghargaan Bupati atas Ciptakan Lalu Lintas Kondusif

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Pinrang, Ipda Harju, membenarkan bahwa kedua pihak telah menjalani proses mediasi dan membuat kesepakatan.

“Kalau memang dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat persoalan yang mengarah ke ranah pidana, korban memiliki ruang untuk melaporkannya ke Satreskrim,” jelas Harju.

Meski demikian, Harju berharap persoalan tersebut tetap dapat diselesaikan secara damai sesuai kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.

Redaksi membuka ruang kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Komentar