Ajukan Rekonvensi Rp1,2 Miliar
Dalam perkara terbaru tersebut, Tergugat juga mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik.
Kuasa hukum menyebut pihak Penggugat diduga membangun rumah permanen dan menggunakan sebagian tanah yang diklaim sebagai milik kliennya sebagai area pemakaman keluarga tanpa izin.
Melalui gugatan rekonvensi, Tergugat meminta pembongkaran bangunan serta pemindahan makam atau kerangka yang berada di atas tanah tersebut.
Selain itu, Tergugat menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.
Ahli Waris: Warga Taretta Sudah Mengetahui Riwayat Tanah
Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan riwayat tanah tersebut telah lama diketahui masyarakat di wilayah Taretta.
Menurut mereka, sejumlah tokoh masyarakat setempat mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang berkaitan dengan Petta Tahang.
“Orang di Taretta pada tahu kalau tanah tersebut milik Petta Tahang. Bahkan saya bertemu beberapa tokoh masyarakat yang menyampaikan bahwa sejak anak yang baru keluar ingusnya pun sudah tahu tanah itu milik Petta Tahang,” ujar pihak ahli waris.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Tergugat dan masih harus diuji melalui alat bukti serta proses persidangan.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Siap Lindungi Lahan di Sumatra dari Mafia Tanah
Minta Media Kedepankan Keberimbangan
Kuasa hukum Tergugat meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan yang merugikan nama baik kliennya.
Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Watampone. Posisi dan dalil masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. (*)


Komentar