BONE, KORANMAKASSAR.COM — Kuasa hukum Andi Naummah, S.Pd.I selaku Tergugat dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp membantah narasi yang menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 222 sebagai “sertifikat siluman” serta mengaitkannya dengan dugaan praktik “mafia tanah”.
Melalui AGC Law Office, kuasa hukum Tergugat menegaskan bahwa perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Watampone dan seluruh dalil para pihak semestinya diuji berdasarkan bukti di persidangan.
Kuasa hukum Tergugat juga mengungkap sejumlah fakta yang mereka klaim terjadi selama proses persidangan, termasuk ketidakhadiran kuasa hukum Penggugat dalam tiga agenda pembuktian.
Menurut mereka, Majelis Hakim bahkan telah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menghadirkan bukti. Ketidakhadiran tersebut kembali menjadi sorotan saat pemeriksaan setempat (PS), Rabu (16/9/2026).
Pada pemeriksaan setempat itu, kuasa hukum utama Penggugat disebut kembali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa substitusi.
Baca Juga : Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Pemerasan, Pemeriksaan Klien Terkait Surat Keberatan Tanah di Nggoer
Persoalkan Penunjukan Objek Sengketa
Kuasa hukum Tergugat juga mempersoalkan penunjukan objek sengketa saat pemeriksaan setempat.
Mereka menyebut pihak Penggugat menunjuk wilayah Permandian Mata Air Taretta sebagai bagian dari objek sengketa. Sementara menurut pihak Tergugat, lokasi tersebut tidak masuk dalam batas fisik maupun yuridis tanah yang tercantum dalam dokumen kepemilikan kliennya.
“Objek yang ditunjuk harus sesuai dengan batas dan dokumen yang menjadi dasar gugatan,” kata kuasa hukum Tergugat dalam keterangannya.
Klaim Punya Riwayat Kepemilikan Sejak 1963
Terkait tudingan “sertifikat siluman”, pihak Tergugat menyatakan kliennya menguasai SHM Nomor 222 dengan Surat Ukur Nomor 224/Mampotu/2019 seluas sekitar 11.100 meter persegi.
Menurut AGC Law Office, tanah tersebut memiliki riwayat penguasaan sejak 1963 melalui transaksi jual beli yang dilakukan orang tua Tergugat, Andi Rumpang Petta Tahang.
Mereka juga menyebut terdapat dokumen beraksara Lontara yang telah ditransliterasi, riwayat pembayaran IPEDA sejak 1975, hingga SPPT PBB tahun 2026.
Atas dasar dokumen tersebut, pihak Tergugat menilai status kepemilikan tanah memiliki dasar administrasi dan riwayat penguasaan yang perlu diuji dalam persidangan.
Sebut Pernah Digugat pada 2024
AGC Law Office juga menyebut sengketa tersebut bukan perkara pertama yang melibatkan para pihak.
Menurut mereka, ahli waris Alm. Andi Guril pernah mengajukan gugatan dengan register Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Wtp.
Perkara tersebut disebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau gugatan tidak dapat diterima.
Pihak Tergugat menilai perkara yang kembali diajukan pada 2026 berkaitan dengan objek dan persoalan yang sebelumnya pernah disengketakan.


Komentar