UNIMEN Resmi Buka Prodi Pendidikan Agama Islam, Perkuat Akses Pendidikan Tinggi di Sulsel

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) kembali mencatatkan perkembangan penting dengan resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Sarjana (S1) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 816 yang ditetapkan pada 3 Juni 2026.

Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilaksanakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) Solo pada Sabtu (13/6/2026), menandai bertambahnya pilihan program studi di lingkungan UNIMEN.

Ketua Tim Pengusulan Prodi PAI UNIMEN, Prof. Dr. Elihami, M.Pd.I., Ph.D., menjelaskan bahwa proses pengajuan telah dimulai sejak 2022 dan melalui berbagai tahapan evaluasi hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan pada Mei 2026.

Baca Juga : Dian Firdiani Resmi Sandang Gelar Doktor, UNIMEN Perkuat SDM Akademik Berkualitas

Menurutnya, kehadiran Prodi Pendidikan Agama Islam menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran UNIMEN sebagai institusi pendidikan tinggi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan berbasis keislaman.

Usai memperoleh izin operasional, UNIMEN akan segera melakukan sosialisasi dan membuka penerimaan mahasiswa baru dengan target awal satu rombongan belajar, sembari terus melengkapi sarana dan prasarana pendukung.

Sementara itu, Rektor UNIMEN, Dr. H. Syawal Sitonda, M.Ag., mengungkapkan bahwa pengembangan Prodi PAI akan dipusatkan di wilayah Duri.

Baca Juga ; Tujuh Mahasiswa UNIMEN Ikuti Magang Internasional di Thailand

Kampus juga berencana membangun fasilitas pendidikan di kawasan tersebut guna mempermudah akses bagi masyarakat Duri Kompleks, termasuk calon mahasiswa dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Dengan dibukanya Program Studi Pendidikan Agama Islam, UNIMEN kini secara resmi memiliki 14 program studi, sebagai bagian dari komitmen memperluas layanan dan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (*)

Komentar