MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen sebagai bagian dari penyesuaian sistem pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.
Seluruh warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana dari berbagai perkara pidana yang masuk kategori berisiko tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan langkah ini merupakan strategi memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memastikan pembinaan berjalan lebih efektif.
Baca Juga : Lapas Makassar Tingkatkan Pelayanan, Warga Binaan Kini Dapat Akses BPJS Kesehatan
Menurutnya, penempatan narapidana sesuai tingkat risiko akan meminimalkan potensi gangguan keamanan di lapas asal serta mendukung proses pembinaan yang lebih terukur dan optimal.
Mulyadi juga menegaskan komitmen Ditjenpas Sulsel menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rumah tahanan, seperti peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, penipuan daring, pungutan liar, hingga berbagai pelanggaran lainnya.
Ia menyebut keberhasilan pemindahan tersebut merupakan hasil sinergi antara petugas pemasyarakatan, Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, dan personel Brimob.
Kolaborasi itu, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga : Kalapas Makassar Panen Raya Jagung SAE, Perkuat Pembinaan Warga Binaan dan Ketahanan Pangan
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menegaskan pemindahan narapidana risiko tinggi juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ia menyatakan setiap warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan ke Nusakambangan.
“Penempatan narapidana harus disesuaikan dengan tingkat risikonya. Bagi narapidana kategori high risk, proses pembinaan akan lebih optimal apabila dilakukan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” tegas Gumilar. (*)

