MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar membatasi sampah yang masuk ke TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, mulai 1 Agustus 2026 hanya untuk sampah residu mendapat dukungan peneliti lingkungan.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar kumpul, angkut dan buang menjadi pemilahan serta pengolahan sejak dari sumber.
Menurut Marini, masyarakat tidak perlu menunggu sistem persampahan benar-benar sempurna untuk mulai memilah sampah.
“Tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan dan dilakukan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ia mendorong masyarakat minimal memisahkan sampah menjadi tiga kelompok, yakni organik, anorganik yang masih bernilai ekonomi, dan residu. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau bahan budidaya maggot, sementara botol plastik, kardus, kaleng, kaca dan material bernilai lainnya dapat disalurkan melalui bank sampah.
Baca Juga : Akademisi Unhas: Pilah Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung
“Minimal kita pilah sampah sebelum diberikan kepada petugas. Kita juga adalah penghasil sampah, sehingga harus bertanggung jawab terhadap sampah kita,” katanya.
Marini menegaskan, pemilahan dari rumah tidak harus membutuhkan tempat sampah khusus atau biaya besar. Wadah yang tersedia di rumah dapat dimanfaatkan, selama sampah dipisahkan berdasarkan jenisnya.
Ia mengingatkan agar sampah bernilai ekonomi tidak tercampur dengan sisa makanan, popok, pembalut atau residu lainnya. Pencampuran dapat menurunkan kualitas sekaligus menyulitkan proses pemanfaatan kembali.
Di sisi lain, Marini mengakui penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat bank sampah, fasilitas pengolahan, sistem pengangkutan serta edukasi kepada masyarakat.
Ia juga mendorong keterlibatan RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, PKK hingga berbagai perangkat daerah dalam memberikan edukasi pemilahan sampah.
“Kalau mengharapkan hanya Dinas Lingkungan Hidup atau Dewan Lingkungan, tentu personelnya sangat terbatas. Semua elemen pemerintah, masyarakat, swasta, sekolah dan universitas harus ikut terlibat,” tegasnya.
Baca Juga : Di Forum UCLG ASPAC, Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Atasi Krisis Sampah
Menurut Marini, keberadaan bank sampah di tingkat lingkungan juga penting untuk memudahkan warga menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Edukasi melalui media sosial dinilai perlu diperluas agar pesan pemilahan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ia berharap kebijakan pembatasan sampah ke TPA Tamangapa tidak sekadar dipandang sebagai aturan, tetapi menjadi awal perubahan perilaku menuju sistem persampahan yang lebih berkelanjutan.
“Yang masuk ke TPA seharusnya benar-benar sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan. Selebihnya harus dipilah dan diolah sejak dari rumah,” pungkasnya. (*)

